Pedagang seblak Wahyu Triana Sari, yang akrab disapa Ana, mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026). Ia meminta kemudahan pengurusan, fasilitasi pemerintah, dan waktu yang adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang tenggat wajib halal 17 Oktober 2026.
Perkara ini terdaftar dengan nomor register 354/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan lewat kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin dari VST and Partners Law Office.
Pasal yang diuji
Perihal permohonan memuat pengujian Pasal 48 angka 1, angka 2, dan angka 20 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal itu memuat perubahan atas Pasal 1 angka 1, Pasal 4A ayat (1), dan Pasal 33A ayat (1) sampai ayat (5) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Selain itu, diuji pula Pasal 3 huruf a, Pasal 26 ayat (2), serta Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Seluruhnya diuji terhadap UUD 1945.
Tiga Tuntutan Pemohon
Pertama, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memaknai pengurusan pernyataan halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 agar dapat dilakukan secara mandiri atau self-declare. Menurut Pemohon, mekanisme yang berlaku saat ini masih melalui beberapa tahapan, mulai dari pendampingan Proses Produk Halal (PPH), penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa Produk Halal, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Pemohon menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kemudahan yang seharusnya diberikan kepada UMK. Khususnya terhadap produk olahan yang seluruh bahan bakunya telah memiliki jaminan atau label halal, Pemohon berpandangan bahwa pernyataan halal seharusnya dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, dengan tetap disertai pedoman, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah.
Kedua, Pemohon meminta sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) baru berlaku setelah pemerintah benar-benar memberikan fasilitasi dan pembinaan yang memadai. Negara juga diminta aktif menyusun pedoman yang ramah bagi UMK.
Ketiga, karena tenggat sudah dekat, Pemohon meminta putusan sela berupa penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal, termasuk ancaman penarikan produk bagi UMK, sampai ada putusan akhir.
Kisah Pemohon
Ana berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik daring maupun luring. Usaha itu menopang nafkah keluarganya. Ia mengaku baru mengetahui produknya wajib bersertifikat atau bernyatakan halal paling lambat 17 Oktober 2026, sesuai Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Bila tidak dipenuhi, ia berisiko dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk.
Kalau Anda ingin langsung tahu cara mengurus sertifikat halal, ikuti panduan lengkap kami: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2026 untuk UMKM: Syarat & Langkah Lengkap.
Ana mencoba mengurus lewat laman SIHALAL dengan bantuan suaminya. Kendalanya, kata dia, sosialisasi belum sampai ke pelaku usaha tingkat paling bawah sehingga ia harus mencari informasi sendiri. Ia juga harus lebih dulu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, termasuk memilih KBLI yang tepat, sementara kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) terbatas. Bagi yang tidak mendapat kuota gratis, ada biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal.
Kalau Anda ingin punya NIB resmi tanpa ribet hubungi kami: layanan perizinan usaha.
Jika NIB terbit tepat waktu, Ana memperkirakan hanya punya sekitar dua minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan. Hingga permohonan didaftarkan, ia belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal.
Data dalam Permohonan
Permohonan mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM serta BPS: sekitar 1,76 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro. Pendamping PPH terdaftar hanya sekitar 107 ribu orang, atau rata-rata satu pendamping untuk 618 pelaku usaha. Kuota sertifikasi halal gratis 2026 hanya 1,35 juta, sekitar dua persen dari jumlah UMK.
Pemohon berharap supaya Mahkamah Konstitusi melihat perkara ini sebagai Constitutional Morality supaya kita semua mendudukkan Jaminan Produk Halal secara proporsional tanpa ada rasa takut atas ancaman sanki.
Jurisku membantu Anda mengurus sertifikat halal dari awal sampai terbit, mulai dari menentukan jalur yang tepat, merapikan dokumen, sampai mendampingi proses di SIHALAL. Lihat layanan sertifikat halal kami.
Sumber: perihal permohonan perkara 354/PUU-XXIV/2026.



