Banyak pelaku usaha mengira jalur self declare otomatis gratis. Sebagian memang benar, tetapi tidak semua. Ada dua situasi yang perlu dibedakan: Pertama, self declare yang biayanya ditanggung pemerintah lewat program fasilitasi, dan yang kedua, self declare mandiri yang biayanya ditanggung sendiri oleh pelaku usaha karena tidak kebagian kuota program gratis. Kalau Anda belum familiar dengan istilah self declare, baca dulu penjelasan dasarnya di panduan cara daftar sertifikat halal gratis untuk UMKM.
Artikel ini membahas rincian biaya untuk kedua situasi tersebut, supaya Anda tidak kaget di tengah proses pengajuan.
Kenapa Self Declare Bisa Gratis, Tapi Bisa Juga Berbayar?
Menurut Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 80 Tahun 2024 tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) memang gratis tidak dikenai biaya, tetapi gratis ini berlaku ketika biayanya difasilitasi, misalnya lewat program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disponsori pemerintah, lembaga, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJPH.
Masalahnya, kuota program fasilitasi ini terbatas. Untuk tahun 2026, misalnya, kuota sertifikasi halal gratis hanya sekitar 1,35 juta, sementara jumlah UMK yang butuh sertifikasi jauh lebih banyak. Kalau usaha Anda tidak kebagian kuota, Anda tetap bisa memakai jalur self declare, tetapi komponen biayanya harus dibayar sendiri.
Rincian Komponen Biaya Self Declare Mandiri
Berdasarkan aturan tarif layanan BLU BPJPH, biaya self declare yang tidak difasilitasi umumnya tersusun dari beberapa komponen berikut:
Komponen | Fungsi |
|---|---|
Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat | Administrasi pengajuan di SIHALAL |
Biaya supervisi dan monitoring oleh lembaga pendamping PPH | Pengawasan proses pendampingan |
Insentif pendamping PPH | Honor bagi pendamping yang memverifikasi pengajuan Anda |
Biaya sidang fatwa halal | Proses penetapan kehalalan produk |
Sebagai gambaran kasar, total keempat komponen di atas untuk satu pengajuan self declare mandiri (Anda isi dan urus data sendiri melalui SIHALAL) berada di kisaran Rp230.000.
Catatan penting: Angka ini berasal dari komponen tarif BPJPH yang bisa direvisi dari waktu ke waktu. Supaya Anda tahu angka pasti yang berlaku saat ini, gunakan kalkulator resmi biaya sertifikasi di situs BPJPH (bpjph.halal.go.id), lalu isi data produk Anda untuk mendapat estimasi.
Urus Sendiri vs Pakai Jasa Pendampingan, Mana yang Lebih Masuk Akal?
Kalau Anda punya waktu, paham istilah teknis di SIHALAL, dan yakin data usaha (NIB, daftar bahan, alamat produksi) sudah rapi, mengurus sendiri jelas lebih hemat. Tapi kalau Anda tidak punya waktu, khawatir salah isi data, atau tidak yakin usaha Anda masuk kategori self declare atau reguler, memakai jasa sertifikat halal dari Jurisku bisa menghemat waktu meski ada biaya tambahan.
Berikut gambaran kasar perbandingannya:
Pilihan | Kisaran | Yang Anda Kerjakan |
|---|---|---|
Self declare, urus & isi data sendiri | Rp 230.000 | Semua tahapan pengisian formulir di SIHALAL, dari pendaftaran sampai submit, Anda kerjakan sendiri. |
Self declare, layanan terima jadi (Jurisku) | Rp 300.000 | Tim yang mengisi data, menyiapkan dokumen, dan mendampingi sampai sertifikat terbit. Anda tinggal menyediakan data usaha. |
Selisih Rp70.000 antara urus sendiri dan layanan terima jadi ini biasanya sepadan bagi pelaku usaha yang ingin memastikan data terisi benar sejak awal, mengingat kesalahan pengisian adalah salah satu penyebab utama pengajuan tertunda atau dikembalikan oleh pendamping.
Cara Memastikan Biaya Self Declare yang Berlaku untuk Anda
Cek dulu status kuota fasilitasi, misalnya lewat program SEHATI, untuk melihat apakah usaha Anda berpeluang mendapat sertifikasi gratis di tahun berjalan.
Tanyakan langsung ke pendamping PPH yang menangani pengajuan Anda soal komponen biaya yang berlaku saat itu, karena tarif self declare bisa direvisi dari waktu ke waktu.
Pastikan skala dan jenis produk Anda memang masuk kategori self declare, bukan reguler, karena keduanya punya struktur biaya yang jauh berbeda.
Kalau ragu, minta rincian biaya secara tertulis sebelum mengajukan, supaya tidak ada biaya tak terduga di tengah proses.
Kesimpulan
Self declare memang dirancang untuk meringankan beban UMK, dan bisa benar-benar gratis kalau usaha Anda mendapat kuota program fasilitasi pemerintah. Kalau kuota tidak mencukupi, self declare mandiri tetap jauh lebih ringan dibanding jalur reguler: sekitar Rp230.000 kalau Anda mengurus sendiri, atau sekitar Rp300.000 kalau memakai layanan kami terima jadi supaya prosesnya tidak ribet. Supaya tidak salah anggaran, pastikan Anda mengecek dulu status kuota fasilitasi dan berkonsultasi dengan pendamping PPH, dan pastikan juga Anda sudah memahami kategori produk yang wajib bersertifikat halal sebelum menentukan jalur yang tepat.
Jurisku menyediakan layanan terima jadi seharga Rp300.000. Anda cukup menyediakan data usaha, tim kami yang mengisi, menyiapkan dokumen, dan mendampingi sampai sertifikat terbit. Lihat layanan sertifikat halal kami.



