Banyak pemilik usaha kecil, terutama yang berjualan secara daring atau dari rumah, masih menganggap urusan legalitas sebagai sesuatu yang bisa ditunda. Padahal, Nomor Induk Berusaha (NIB) sekarang menjadi syarat dasar yang wajib dimiliki hampir semua pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, tanpa terkecuali.
Artikel ini menjelaskan dasar hukum kewajiban NIB, siapa saja yang wajib memilikinya, dan bagaimana cara mengurusnya untuk usaha berskala UMKM.
Apa Itu NIB?
NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sekaligus identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sederhananya, NIB berfungsi seperti "KTP usaha" Anda. Tanpa NIB, pemerintah tidak mengenali usaha Anda secara legal, sehingga sulit mengakses pembiayaan, kemitraan, atau program pemerintah yang mensyaratkan legalitas usaha.
NIB diterbitkan lewat sistem Online Single Submission berbasis risiko, atau OSS RBA, di oss.go.id.
Dasar Hukum Kewajiban NIB
Kewajiban memiliki NIB berakar dari reformasi perizinan lewat UU Cipta Kerja, yang sejak diberlakukan membuat pelaku usaha tidak lagi perlu mengurus dokumen perizinan terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (API), maupun Nomor Induk Kepabeanan. Semua dokumen itu digantikan oleh satu identitas tunggal, yaitu NIB.
Aturan teknis dan mekanisme penerbitannya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Kalau Anda ingin memahami lebih dalam soal klasifikasi risiko usaha yang diatur PP ini, baca penjelasan lengkapnya di PP 28 Tahun 2025: Aturan Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Siapa yang Wajib Punya NIB?
Pada dasarnya, semua pelaku usaha wajib memiliki NIB, tanpa memandang skala usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Yang membedakan hanyalah kelengkapan yang diperlukan setelah NIB terbit:
Usaha dengan risiko rendah (sebagian besar usaha mikro dan kecil masuk kategori ini) cukup dengan NIB saja, tanpa izin tambahan apapun.
Usaha dengan risiko menengah NIB ditambah Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri dan diverifikasi instansi.
Usaha dengan risiko tinggi NIB ditambah izin usaha khusus.
Jadi kalau usaha Anda termasuk usaha mikro dengan proses sederhana, seperti jualan makanan ringan, jual kue, atau jasa kecil, kemungkinan besar Anda hanya perlu NIB untuk bisa beroperasi secara legal.
Fungsi NIB Selain Sebagai Legalitas
Banyak sekali pelaku usah yang masih menganggap NIB hanya formalitas padahal dalam praktiknya, satu NIB bisa berfungsi antara lain sebagai:
Identitas resmi usaha di mata pemerintah.
Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pengajuan Modal Usah di Bank Pemerintah.
Pengajuan Program Bantuan dari Pemerintah.
Angka Pengenal Impor, bagi yang berencana melakukan kegiatan impor.
Hak akses kepabeanan.
Satu NIB juga bisa dipakai untuk beberapa kegiatan usaha sekaligus dan berlaku selama usaha masih berjalan, tanpa perlu diperpanjang secara berkala.
Syarat Membuat NIB untuk UMKM
Pasti banya anggapan urus NIB ribet harus ini harus itu padahal kenyataannya semua serba online dan bisa melalui HP dan hanya perlu menyiapkan:
KTP pelaku usaha.
Email dan Nomor yang aktif.
Data usaha, seperti nama usaha, foto usaha, alamat, dan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda.
Jika Anda merasa kesulitan atau tidak punya waktu serahkan kepada kami. Kami akan urus NIB anda sampai jadi kunjungi: Layanan Perizinan Usaha.
Kenapa UMKM Sebaiknya Tidak Menunda Mengurus NIB
Selain soal kepatuhan hukum, NIB membuka banyak akses yang sulit didapat tanpa legalitas usaha, misalnya pengajuan pembiayaan ke bank atau lembaga keuangan, kemitraan dengan platform marketplace, hingga keikutsertaan dalam program gratis dari pemerintah untuk UMKM. NIB juga menjadi pintu masuk untuk kewajiban lain yang berkaitan, misalnya proses sertifikasi halal, yang di beberapa tahapannya memang mensyaratkan data NIB yang sudah sinkron. Kalau Anda belum tahu kaitannya, baca juga cara daftar sertifikat halal gratis untuk UMKM.
Kesimpulan
NIB bukan lagi sekadar pilihan bagi pelaku usaha, melainkan syarat dasar yang wajib dimiliki hampir semua skala usaha, termasuk UMKM. Dasar hukumnya ditegaskan lewat PP 28 Tahun 2025, dengan proses pendaftaran yang gratis dan relatif sederhana untuk usaha berisiko rendah. Semakin cepat Anda mengurusnya, semakin cepat pula usaha Anda diakui secara legal dan bisa mengakses berbagai peluang yang mensyaratkan legalitas, dari pembiayaan sampai sertifikasi produk.
Jika masih merasa NIB tidak penting maka siap-siap usaha Anda akan menghadapi berbagi kesulitan baca artikel Apa Risiko Usaha Tanpa NIB? Ini yang Perlu UMKM Ketahui.
Jurisku membantu Anda mengurus NIB dan legalitas usaha dari awal sampai terbit, baik untuk usaha perorangan maupun PT. Lihat layanan pendirian usaha kami.



