Pada 5 Juni 2025, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
Bagi pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang sudah berjalan, memahami aturan ini sangat penting karena menentukan jenis izin apa yang wajib dimiliki, seberapa rumit prosesnya, dan bagaimana sistem OSS (Online Single Submission) bekerja mengikuti perubahan ini.
Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Bagi yang belum tahu apa itu Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disingkat PBBR adalah pendekatan perizinan yang menyesuaikan jenis dan kerumitan izin dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin tinggi potensi bahaya suatu usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, atau pemanfaatan sumber daya, semakin ketat pula persyaratan izinnya. Sebaliknya, usaha dengan risiko rendah cukup melalui proses yang jauh lebih mudah dan ringkas.
Tiga Tingkat Risiko dan Jenis Izinnya
Inti dari sistem ini ada pada klasifikasi tingkat risiko. PP 28 Tahun 2025 Pasal 218 Ayat 2 membagi kegiatan usaha menjadi tiga kategori, dengan jenis Perizinan Berusaha (PB) yang berbeda untuk masing-masing:
Tingkat Risiko | Jenis Izin yang Diperlukan | Proses |
|---|---|---|
Rendah | NIB (Nomor Induk Berusaha) saja | Terbit otomatis lewat sistem OSS setelah syarat terpenuhi. |
Menengah | NIB + Sertifikat Standar | Diverifikasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau instansi teknis terkait. |
Tinggi | NIB + Izin Usaha khusus | Wajib melalui evaluasi teknis dan pemenuhan persyaratan sesuai norma, standar dan lainnya. |
Penentuan tingkat risiko ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih saat pendaftaran, dikombinasikan dengan penilaian potensi bahaya, kemungkinan terjadinya bahaya, dan dampak yang ditimbulkan jika risiko itu benar-benar terjadi.
Apa Artinya Bagi UMKM?
Salah satu semangat utama PP 28 Tahun 2025 adalah memberi kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah, NIB saja sudah cukup sebagai legalitas tunggal untuk menjalankan usaha, tanpa perlu mengurus izin usaha apapun lagi.
NIB dalam sistem ini juga berfungsi ganda, tidak hanya sebagai identitas dan legalitas usaha, tetapi juga bisa merangkap fungsi lain, termasuk untuk kepentingan standar nasional bagi usaha mikro dan kecil, serta terhubung dengan pernyataan jaminan halal bagi produk yang relevan. Ini salah satu alasan kenapa data NIB Anda perlu konsisten dengan data di sistem lain, seperti yang sudah pernah kami singgung soal sinkronisasi NIB dan SIHALAL dalam konteks sertifikasi halal self declare.
Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, pernyataan terkait lokasi usaha atau kesesuaian tata ruang juga bisa dilakukan secara mandiri lewat sistem, tanpa perlu ada survei lapangan langsung. Untuk detailnya baca artikel Wajib Punya NIB? Ini Aturan untuk UMKM Menurut PP 28 Tahun 2025.
Konsep Kepatuhan Berkelanjutan
PP 28 Tahun 2025 tidak berhenti di penerbitan NIB. Aturan ini memperkenalkan konsep kepatuhan berkelanjutan, yang berarti pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha secara berkala setelah izin terbit, bukan hanya saat pendaftaran awal. Artinya, memiliki NIB atau Sertifikat Standar bukan akhir dari kewajiban, melainkan awal dari tanggung jawab untuk terus memenuhi standar yang berlaku sesuai tingkat risiko usaha.
Bagi pelaku usaha dengan risiko menengah atau tinggi, ini berarti perlu menjaga dokumentasi terkait standar pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya, agar tetap sesuai ketika sewaktu-waktu diperiksa.
Sanksi Administratif yang Lebih Berjenjang
PP 28 Tahun 2025 Pasal 353 juga memperkenalkan sanksi administratif dengan tingkatan yang lebih terstruktur dibanding aturan sebelumnya.
Pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.
Integrasi Penuh Lewat Sistem OSS RBA
Satu hal yang ditegaskan dalam PP ini adalah peran OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, atau OSS RBA, sebagai satu-satunya sistem yang dipakai pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin usaha. Tidak boleh ada persyaratan tambahan di luar yang sudah diatur dalam peraturan ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat maupun pemerintah daerah.
Sejak awal Oktober 2025, sistem OSS RBA mulai disesuaikan mengikuti ketentuan PP 28 Tahun 2025, sehingga proses pengajuan izin pelaku usaha kini sepenuhnya mengikuti alur dan klasifikasi risiko versi terbaru ini.
Jangan Asal Buat NIB, Lakukan ini Dulu
Kenali KBLI usaha Anda. Pemilihan KBLI yang tepat menentukan klasifikasi risiko, dan klasifikasi risiko menentukan jenis izin yang wajib Anda miliki.
Cek tingkat risiko usaha Anda lewat sistem OSS RBA sebelum mengasumsikan izin apa yang dibutuhkan.
Siapkan data yang valid, karena semua kategori risiko tetap mensyaratkan dokumen yang lengkap dan valid sebagai dasar identitas dan legalitas.
Untuk risiko menengah ke atas, siapkan dokumen standar pelaksanaan usaha sejak awal, bukan menunggu diminta saat pemeriksaan.
Setelah NIB terbit, jangan abaikan kewajiban. Karena ada konsep kepatuhan berkelanjutan, pastikan usaha Anda tetap memenuhi standar yang berlaku dari waktu ke waktu.
Kesimpulan
PP 28 Tahun 2025 membawa pembaruan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, dengan tetap mempertahankan filosofi perizinan berbasis risiko yang mulai dikenalkan sejak 2021. Tiga tingkat risiko, mulai dari rendah hingga tinggi, menentukan apakah usaha Anda cukup dengan NIB, perlu Sertifikat Standar, atau wajib izin khusus. Bagi UMKM, ini umumnya berarti proses yang lebih ringkas, tetapi tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan secara berkelanjutan, bukan sekali jalan di awal pendaftaran.
Jurisku membantu Anda mengurus NIB, menentukan klasifikasi risiko usaha, dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025, mulai dari usaha perorangan hingga PT. Lihat layanan perizinan usaha kami.



